ZAKAT
Pengertian Zakat :
1. Secara bahasa Zakat berarti tumbuh dan bertambah.
2. Secara istilah Zakat adalah jumlah tertentu yang harus dikeluarkan dari harta tertentu pada waktu wajibnya untuk kalangan tertentu.
Kedudukan Zakat Dalam Islam
Zakat dalam Islam mempunyai kedudukan yang sangat tinggi. Ia adalah rukun Islam ke 3.
Banyak dalil yang menyebutkan akan wajibnya zakat, menghasung untuk mengeluarkan zakat, dan ancaman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat.
Hukum orang yang mengingkari kewajiban zakat
Orang yang menentang kewajiban zakat sedangkan dia mengetahui
bahwa zakat adalah wajib maka dia menjadi kafir. Sebab ia telah
mendustakan Allah, Rasulullah dan kesepakatan umat Islam.
Hukum orang yang enggan mengeluarkan zakat
Orang yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil dan sayang akan hartanya, dia tidaklah menjadi kafir. Akan tetapi tetap diambil paksa hartanya dan ia mendapatkan hukuman mdari pemerintah.
Kapan zakat diwajibkan ?
Zakat diwajibkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, setelah
Nabi shallallahu alaihi wasallam hijrah ke Madinah barulah
dijelaskan tentang kadar ukuran masing-masing zakat.
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Seorang tidaklah wajib untuk mengeluarkan zakat sampai memenuhi
beberapa hal berikut ini :
1. Islam
Orang-orang kafir tidaklah wajib untuk menunaikan zakat
karena Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima amalan
mereka sampai mereka masuk Islam terlebih dahulu.
2. Merdeka
Orang yang berstatus
budak tidaklah wajib
mengeluarkan zakat,
karena budak dan
hartanya adalah milik
tuannya.
3. Memiliki nisab harta
Nisab adalah jumlah minimal harta terkena zakat.
Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda.
4. Harta dimiliki dengan sempurna
Adapun harta yang dimiliki bersama maka tidak wajib untuk
dikeluarkan zakatnya, seperti uang hasil sumbangan di
masjid.
5. Lewat satu haul
Satu haul adalah satu tahun Hijriyah.
Beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan haul.
a. Hasil bumi, seperti harta pertanian baik biji-bijian
ataupun buah-buahan
b. Anak keturunan hewan ternak, haulnya mengikuti
induknya
c. Keuntungan perdagangan, hukumnya mengikuti haul
modal.
Pelajaran Kedua
Harta Yang
Wajib Dizakati
Wajib Dizakati
Harta yang kita miliki adalah nikmat yang besar dari Allah
subhanahu wa ta'ala. Setiap kita akan dimintai
pertanggungjawabannya kelak di hari akhir tentang bagaimana kita
mengelola harta.
Dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain di situ. Sedikit harta
yang kita berikan kepada orang lain adalah pembersih bagi harta
kita itu sendiri.
Allah subhanahu wa ta'ala telah menetapkan aturan zakat. Tidak
setiap harta harus dikeluarkan zakat nya.
Harta yang wajib.
dikeluarkan zakatnya ada 4
1. Binatang ternak.
2. Emas, perak dan uang simpanan.
3. Hasil bumi.
4. Barang dagangan.
Zakat binatang ternak
Binatang ternak yang wajib
dikeluarkan zakatnya yaitu
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing
Binatang ternak yang wajib dizakati disyaratkan
1. Digembalakan bukan diberi makan
2. Manfaatnya untuk diambil susunya dan sebagainya, bukan
untuk dipekerjakan.
Berikut tabel nisab binatang ternak.
1. Nisab unta
Jumlah 130 keatas setiap 40 ekor unta dikeluarkan satu ekor
bintu labun dan setiap 50 ekor dikeluarkan satu ekor hiqqah.
Keterangan :
a. Bintu makhad
adalah unta
betina yang
sudah genap
berumur satu
tahun.
b. Bintu Labun adalah unta betina yang sudah genap
berumur dua tahun.
c. Hiqqah adalah unta betina yang sudah genap berumur
tiga tahun
d. Jadza’ah adalah Unta betina yang sudah genap
berumur empat tahun.
2. Nisab Sapi
Keterangan :
a. Tabi’ adalah sapi jantan yang genap berumur dua tahun.
b. Tabi’ah adalah sapi
betina yang genap
berumur dua tahun.
c. Musinnah adalah sapi
betina yang genap
berumur tiga tahun.
3. Nisab Kambing
PELAJARAN KETIGA
ZAKAT EMAS,
PERAK DAN MATA UANG
Seorang yang memiliki emas, perak dan uang simpanan jika sudah
mencapai haul dan nisab maka wajib untuk mengeluarkan zakatnya.
Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :
Artinya :
" dan orang-orang
yang menyimpan emas dan
perak, dan tidak
menginfakkannya di jalan
Allah maka berilah kabar
gembira kepada mereka
dengan azab yang pedih "
(QS At Taubah 34)
Nisab emas
Jika seseorang menyimpan emas dan telah lewat satu tahun serta
memenuhi nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab emas adalah 20 Dinar.
Satu Dinar emas adalah 4,25 gr. Sehingga nisab emas adalah 20 x
4,25 gr = 85 gr.
Seorang yang menyimpan
perak dan telah lewat satu
tahun serta memenuhi nisab
maka wajib dikeluarkan
zakatnya.
Nisab perak adalah 200
dirham.
Satu dirham perak adalah 2,975 gr. Sehingga nisab perak adalah
200 x 2,975 gr = 595 gr.
Catatan : perhiasan yang dipakai oleh wanita tidak terkena zakat.
Nisab uang simpanan
Nisab uang simpanan dihitung
berdasarkan nisab emas. Karena
harga emas dari zaman dahulu
stabil sesuai dengan harga
barang. Berbeda dengan perak
yang mengalami penurunan
drastis.
Jika harga emas per gram adalah Rp 800.000,maka nisab uang
adalah 85 x 800.000 = Rp 68.000.000.
Jumlah Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang
dimiliki.
Penerapan :
1. 100 gram emas zakatnya adalah 100 x 2,5% = 2,5 gram
2. 400 gram emas zakatnya adalah 400 x 2,5% = 10 gram
3. 2000 gram perak zakatnya adalah 2000 x 2,5% = 50 gram
4. Uang sebanyak Rp 200.000.000 zakatnya adalah
200.000.000 * 2,5% = Rp 5.000.000.
PELAJARAN KEEMPAT
ZAKAT
HASIL BUMI
Menunaikan zakat hasil bumi adalah sebuah kewajiban. Allah
subhanahu wa ta'ala berfirman :
" wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian
dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untukmu "[Surat Al-Baqarah 267].
Hasil bumi yang wajib dizakati
1. Barang tambang
2. Hasil pertanian yang berupa
biji-bijian atau buah-buahan.
3. Harta karun.
Syarat wajib zakat pertanian
1. Dapat disimpan atau diawetkan.
Jika hasil pertanian tidak bisa diawetkan atau disimpan
seperti buah-buahan, apel, jeruk, pisang dan lain lain maka
tidak ada zakatnya.
2. Dapat ditakar
Tiga hasil pertanian tidak bisa ditakar maka tidak ada
zakatnya.
Contohnya sayur mayur.
3. Memiliki nisab ketika datang wajib zakat.
Barangsiapa memiliki nisab setelah datang wajib zakat maka
tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat.
Waktu wajib zakat pada setiap komoditas berbeda-beda.
1. Hasil pertanian yang
berupa biji-bijian
seperti padi, waktu
wajib zakat nya
adalah ketika sudah
mulai mengeras biji
padi nya.
2. Hasil pertanian yang berupa buah-buahan seperti kurma,
waktu wajib zakat nya adalah ketika sudah mulai matang.
Catatan :
1. Barangsiapa yang menjual hasil pertanian setelah waktu wajib
zakat, maka zakat dibebankan kepada si penjual. Hal ini
disebabkan kan dia lah yang memiliki barang tersebut ketika
waktu wajib zakat.
2. Zakat pertanian dikeluarkan setelah masa penjemuran dan
dan pembersihan.
Nisab zakat pertanian
Nisab zakat pertanian adalah 300 sho' Nabawi. Jika dikonversikan
menjadi kilogram adalah sekitar 612 kg.
Catatan :
1. Satu jenis tanaman bisa digabungkan nisabnya dalam satu
tahun jika sekali panen belum mencapai nisab.
Tanaman padi Ir 64 bisa digabung degan tanaman padi
Cisadane.
Contoh : panen padi pertama hasilnya adalah 400 kg, panen
kedua hasilnya adalah 300 kg, maka hasilnya digabung supaya
mencapai nisab.
2. Tanaman yang berbeda tidak bisa digabungkan nisabnya.
Padi tidak bisa digabung dengan gandum.
Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan
1. Jika pengolahan pertanian tersebut tidak memerlukan biaya
dalam pengairan maka presentasi zakatnya adalah 10%.
Contoh sawah yang diakhiri dengan air hujan atau mata air.
2. Jika pengolahan pertanian tersebut memerlukan biaya dalam
pengairan maka persentase zakatnya adalah 5%
Contoh sawah yang yang diakhiri dengan air yang diambil dari
sumur, dengan proses melalui mesin air.
3. Jika pengolahan pertaniannya setengah dengan biaya dan
setengahnya tidak berbiaya maka prosentase zakatnya ada
7,5%.
Contoh : sawah yang diairi dengan mata air selama 2 bulan dan
2 bulan berikutnya dengan air sumur.
Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda :
Artinya :
" pada tanaman yang diberi air dengan air hujan, air sungai
dan mata air (zakatnya adalah) sepersepuluh, tanpa ada tanaman
yang diberi air dengan hewan dan adalah seper 20. (HR Muslim)
Zakat barang tambang
Barang tambang yang berasal dari bumi
seperti emas perak besi tembaga dan lainlain wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab dan persentase zakat
Jika barang tambang berupa emas dan perak maka seperti yang
telah lalu.
Adapun jika selain emas dan perak maka dinilai dengan harga emas
atau perak.
Prosentase zakatnya adalah 2,5%.
Waktu mengeluarkan zakat nya
Jika barang tambang telah dipegang dan dimiliki maka langsung
dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu haul.
Pelajaran Kelima
Zakat
Barang Dagangan
Harta perdagangan adalah barang yang diperjual belikan
untuk mencari laba. Harta perdagangan mencakup semua jenis
komoditas dagang selain uang, seperti kendaraan, pakaian, bahan
bangunan, furnitur dan lain-lain.
Hukum zakat perdagangan
Hukum zakat perdagangan adalah wajib. Allah berfirman :
Artinya :
“ Ambillah harta mereka sebagai zakat “ (QS At Taubah
103).
Harta perdagangan termasuk harta yang paling nampak penglihatan,
sehingga akan menyakiti perasaan orang miskin jika tidak ditunaikan
zakatnya.
Syarat zakat perdagangan
1. Mencapai nisab.
2. Harta dimiliki dengan sempurna.
3. Haul.
4. Niat untuk berdagang
Yaitu si pemilik berniat untuk memperdagangkan barang
yang ia miliki untuk mencari laba.
Catatan :
a. Jika seorang meniatkan barang untuk diperdagangkan
kemudian di tengah tahun berubah niat yaitu untuk
dipakai, maka haul terputus.
Contoh
Ahmad mempunyai mobil mewah dengan niat untuk
diperdagangkan, setelah enam bulan ia merubah niatnya
yaitu mobil ia akan gunakan untuk keperluan sehari-hari.
Maka haulnya terputus dan tidak ada zakat pada mobil
yang digunakan sehari-hari.
b. Jika ia berniat untuk memperdagangkan barang
tersebut kembali, maka haul mulai dari awal kembali.
Hanya saja jika ada unsur mengkelabuhi maka haul tetap
dari awal niat berdagang.
Nisab dan prosentase
barang dagangan
Nisab barang dagangan adalah nilai barang tersebut sama dengan
nisab emas.
Prosentase yang dikeluarkan adalah 2,5 % .
Cara menunaikan zakat
barang dagangan
Jika barang dagangan sudah sampai satu haul, maka barang tersebut
dinilai dengan harga ketika itu, bukan dengan harga belinya.
Zakat bisa dikeluarkan dari jenis barang dagangan atau dengan uang
senilai prosentase zakatnya.
Alat-alat yang digunakan untk berdagang, seperti lemari etalase,
lemari pendingin dan lain sebagainya tidak masuk hitungan zakat.
Contoh :
Pak Andi adalah pedagang grosir sepatu. Ia memulai bisnisnya pada
bulan Muharram dengan modal 100 juta rupiah. Setelah satu tahun
ia sukses dan total barang dagangannya ketika itu adalah 300 juta.
Maka zakat perdagangan nya adalah 300 juta; x 2,5 % = 7,5 juta.
Harta zakatnya bisa dikeluarkan dalam bentuk uang tunai atau
sepatu dengan nilai 7,5 juta.
Nisab barang dagangan digabung dengan nisab emas atau uang
simpanan
Nilai barang dagangan digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh
seseorang.
Contoh :
Pak Ahmad memiliki barang dagangan berupa beras senilai 30 juta,
ini belum sampai nisab.
Ia mempunyai tabungan sebesar 50 juta, ini belum sampai nisab.
Ia juga mempunyai emas senilai 10 juta.
Maka prosentase zakatnya adalah (30 jt + 50 jt + 20 jt) x 2.5% =
2,5 juta.
Benda-benda yang tidak dizakati
Tidak semua yang kita miliki harus ditunaikan zakatnya walaupun
barang tersebut bernilai tinggi. Barang tidak dizakati adalah :
1. Hasil laut, seperti batu
permata, ikan dan
lainnya. Terkecuali
barang tersebut
diperdagangkan, maka
menjadi barang
dagangan yang wajib
dizakai 2,5 %.
2. Barang yang disewakan, seperti rumah, mobil dan lain-lain.
Zakat yang ditunaikan berasal dari harga sewanya.
3. Barang-barang yang
digunakan untuk
keperluan seharihari, seperti rumah,
mobil, motor dan
lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar