Selasa, 24 Agustus 2021

Microblog Zakat VinaIfana


 ZAKAT


Pengertian Zakat :

1. Secara bahasa Zakat berarti tumbuh dan bertambah.
2. Secara istilah Zakat adalah jumlah tertentu yang harus dikeluarkan dari harta tertentu pada waktu wajibnya untuk kalangan tertentu.

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Zakat dalam Islam mempunyai kedudukan yang sangat tinggi. Ia adalah rukun Islam ke 3.
Banyak dalil yang menyebutkan akan wajibnya zakat, menghasung untuk mengeluarkan zakat, dan ancaman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat.

Hukum orang yang mengingkari kewajiban zakat

Orang yang menentang kewajiban zakat sedangkan dia mengetahui
bahwa zakat adalah wajib maka dia menjadi kafir. Sebab ia telah
mendustakan Allah, Rasulullah dan kesepakatan umat Islam.

Hukum orang yang enggan mengeluarkan zakat

Orang yang enggan mengeluarkan zakat karena bakhil dan sayang akan hartanya, dia tidaklah menjadi kafir. Akan tetapi tetap diambil paksa hartanya dan ia mendapatkan hukuman mdari pemerintah.

Kapan zakat diwajibkan ?

Zakat diwajibkan sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah, setelah
Nabi shallallahu alaihi wasallam hijrah ke Madinah barulah
dijelaskan tentang kadar ukuran masing-masing zakat.


Syarat-Syarat Wajib Zakat 

Seorang tidaklah wajib untuk mengeluarkan zakat sampai memenuhi beberapa hal berikut ini :

1. Islam 
Orang-orang kafir tidaklah wajib untuk menunaikan zakat karena Allah subhanahu wa ta'ala tidak menerima amalan mereka sampai mereka masuk Islam terlebih dahulu. 

2. Merdeka 
Orang yang berstatus budak tidaklah wajib mengeluarkan zakat, karena budak dan hartanya adalah milik tuannya.

3. Memiliki nisab harta 
Nisab adalah jumlah minimal harta terkena zakat. Setiap jenis harta memiliki nisab yang berbeda-beda.
 
4. Harta dimiliki dengan sempurna 
Adapun harta yang dimiliki bersama maka tidak wajib untuk dikeluarkan zakatnya, seperti uang hasil sumbangan di masjid.
 
5. Lewat satu haul 
Satu haul adalah satu tahun Hijriyah. Beberapa jenis harta yang tidak disyaratkan haul.
 
a. Hasil bumi, seperti harta pertanian baik biji-bijian ataupun buah-buahan 
b. Anak keturunan hewan ternak, haulnya mengikuti induknya 
c. Keuntungan perdagangan, hukumnya mengikuti haul modal. 

Pelajaran Kedua Harta Yang 
Wajib Dizakati 


Harta yang kita miliki adalah nikmat yang besar dari Allah subhanahu wa ta'ala. Setiap kita akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hari akhir tentang bagaimana kita mengelola harta. 

Dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain di situ. Sedikit harta yang kita berikan kepada orang lain adalah pembersih bagi harta kita itu sendiri. 

Allah subhanahu wa ta'ala telah menetapkan aturan zakat. Tidak setiap harta harus dikeluarkan zakat nya. Harta yang wajib.

dikeluarkan zakatnya ada 4 

1. Binatang ternak.
2. Emas, perak dan uang simpanan.
3. Hasil bumi. 
4. Barang dagangan.

Zakat binatang ternak

 Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 
1. Unta 
2. Sapi 
3. Kambing 
Binatang ternak yang wajib dizakati disyaratkan 
1. Digembalakan bukan diberi makan 
2. Manfaatnya untuk diambil susunya dan sebagainya, bukan untuk dipekerjakan. 

Berikut tabel nisab binatang ternak.

1. Nisab unta 



Jumlah 130 keatas setiap 40 ekor unta dikeluarkan satu ekor bintu labun dan setiap 50 ekor dikeluarkan satu ekor hiqqah.

Keterangan :

a. Bintu makhad adalah unta betina yang sudah genap berumur satu tahun.
b. Bintu Labun adalah unta betina yang sudah genap berumur dua tahun. 
c. Hiqqah adalah unta betina yang sudah genap berumur tiga tahun d. Jadza’ah adalah Unta betina yang sudah genap berumur empat tahun.

2. Nisab Sapi


Keterangan : 

a. Tabi’ adalah sapi jantan yang genap berumur dua tahun.
b. Tabi’ah adalah sapi betina yang genap berumur dua tahun. 
c. Musinnah adalah sapi betina yang genap berumur tiga tahun.

3. Nisab Kambing


PELAJARAN KETIGA ZAKAT EMAS, 
PERAK DAN MATA UANG


Seorang yang memiliki emas, perak dan uang simpanan jika sudah mencapai haul dan nisab maka wajib untuk mengeluarkan zakatnya.

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :



Artinya : 
" dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menginfakkannya di jalan Allah maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih " (QS At Taubah 34)

Nisab emas 

Jika seseorang menyimpan emas dan telah lewat satu tahun serta memenuhi nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
Nisab emas adalah 20 Dinar. 
Satu Dinar emas adalah 4,25 gr. Sehingga nisab emas adalah 20 x 4,25 gr = 85 gr.


Nisab perak 
Seorang yang menyimpan perak dan telah lewat satu tahun serta memenuhi nisab maka wajib dikeluarkan zakatnya. 
Nisab perak adalah 200 dirham
Satu dirham perak adalah 2,975 gr. Sehingga nisab perak adalah 200 x 2,975 gr = 595 gr. 

Catatan : perhiasan yang dipakai oleh wanita tidak terkena zakat.

Nisab uang simpanan 

Nisab uang simpanan dihitung berdasarkan nisab emas. Karena harga emas dari zaman dahulu stabil sesuai dengan harga barang. Berbeda dengan perak yang mengalami penurunan drastis. 
Jika harga emas per gram adalah Rp 800.000,maka nisab uang adalah 85 x 800.000 = Rp 68.000.000.
Jumlah Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. 

Penerapan :

1. 100 gram emas zakatnya adalah 100 x 2,5% = 2,5 gram 2. 400 gram emas zakatnya adalah 400 x 2,5% = 10 gram 3. 2000 gram perak zakatnya adalah 2000 x 2,5% = 50 gram 4. Uang sebanyak Rp 200.000.000 zakatnya adalah 200.000.000 * 2,5% = Rp 5.000.000.

PELAJARAN KEEMPAT ZAKAT 
HASIL BUMI


Menunaikan zakat hasil bumi adalah sebuah kewajiban. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman :


Artinya : 
" wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu "[Surat Al-Baqarah 267].

Hasil bumi yang wajib dizakati 

1. Barang tambang 
2. Hasil pertanian yang berupa biji-bijian atau buah-buahan. 
3. Harta karun. 

Syarat wajib zakat pertanian 

1. Dapat disimpan atau diawetkan. Jika hasil pertanian tidak bisa diawetkan atau disimpan seperti buah-buahan, apel, jeruk, pisang dan lain lain maka tidak ada zakatnya.
2. Dapat ditakar Tiga hasil pertanian tidak bisa ditakar maka tidak ada zakatnya. Contohnya sayur mayur. 
3. Memiliki nisab ketika datang wajib zakat. 

Barangsiapa memiliki nisab setelah datang wajib zakat maka tidak wajib baginya untuk mengeluarkan zakat. 

Waktu wajib zakat 

Waktu wajib zakat pada setiap komoditas berbeda-beda.
 
1. Hasil pertanian yang berupa biji-bijian seperti padi, waktu wajib zakat nya adalah ketika sudah mulai mengeras biji padi nya. 
2. Hasil pertanian yang berupa buah-buahan seperti kurma, waktu wajib zakat nya adalah ketika sudah mulai matang.

Catatan :
1. Barangsiapa yang menjual hasil pertanian setelah waktu wajib zakat, maka zakat dibebankan kepada si penjual. Hal ini disebabkan kan dia lah yang memiliki barang tersebut ketika waktu wajib zakat. 
2. Zakat pertanian dikeluarkan setelah masa penjemuran dan dan pembersihan. 

Nisab zakat pertanian 

Nisab zakat pertanian adalah 300 sho' Nabawi. Jika dikonversikan menjadi kilogram adalah sekitar 612 kg

Catatan : 
1. Satu jenis tanaman bisa digabungkan nisabnya dalam satu tahun jika sekali panen belum mencapai nisab. Tanaman padi Ir 64 bisa digabung degan tanaman padi Cisadane. Contoh : panen padi pertama hasilnya adalah 400 kg, panen kedua hasilnya adalah 300 kg, maka hasilnya digabung supaya mencapai nisab. 
2. Tanaman yang berbeda tidak bisa digabungkan nisabnya. Padi tidak bisa digabung dengan gandum. 

Jumlah Zakat yang harus dikeluarkan

1. Jika pengolahan pertanian tersebut tidak memerlukan biaya dalam pengairan maka presentasi zakatnya adalah 10%. Contoh sawah yang diakhiri dengan air hujan atau mata air.
2. Jika pengolahan pertanian tersebut memerlukan biaya dalam pengairan maka persentase zakatnya adalah 5% Contoh sawah yang yang diakhiri dengan air yang diambil dari sumur, dengan proses melalui mesin air. 
3. Jika pengolahan pertaniannya setengah dengan biaya dan setengahnya tidak berbiaya maka prosentase zakatnya ada 7,5%.

Contoh : sawah yang diairi dengan mata air selama 2 bulan dan 2 bulan berikutnya dengan air sumur. 
Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda :


Artinya :
" pada tanaman yang diberi air dengan air hujan, air sungai dan mata air (zakatnya adalah) sepersepuluh, tanpa ada tanaman yang diberi air dengan hewan dan adalah seper 20. (HR Muslim)

Zakat barang tambang 

Barang tambang yang berasal dari bumi seperti emas perak besi tembaga dan lainlain wajib dikeluarkan zakatnya. 

Nisab dan persentase zakat 

Jika barang tambang berupa emas dan perak maka seperti yang telah lalu. Adapun jika selain emas dan perak maka dinilai dengan harga emas atau perak. Prosentase zakatnya adalah 2,5%. 

Waktu mengeluarkan zakat nya 

Jika barang tambang telah dipegang dan dimiliki maka langsung dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu haul. 


Pelajaran Kelima Zakat 
Barang Dagangan

Harta perdagangan adalah barang yang diperjual belikan untuk mencari laba. Harta perdagangan mencakup semua jenis komoditas dagang selain uang, seperti kendaraan, pakaian, bahan bangunan, furnitur dan lain-lain. 

Hukum zakat perdagangan Hukum zakat perdagangan adalah wajib. Allah berfirman :


Artinya : 
“ Ambillah harta mereka sebagai zakat “ (QS At Taubah 103). 

Harta perdagangan termasuk harta yang paling nampak penglihatan, sehingga akan menyakiti perasaan orang miskin jika tidak ditunaikan zakatnya.

Syarat zakat perdagangan 

1. Mencapai nisab.
2. Harta dimiliki dengan sempurna.
3. Haul.
4. Niat untuk berdagang Yaitu si pemilik berniat untuk memperdagangkan barang yang ia miliki untuk mencari laba.

Catatan : 
a. Jika seorang meniatkan barang untuk diperdagangkan kemudian di tengah tahun berubah niat yaitu untuk dipakai, maka haul terputus. Contoh Ahmad mempunyai mobil mewah dengan niat untuk diperdagangkan, setelah enam bulan ia merubah niatnya yaitu mobil ia akan gunakan untuk keperluan sehari-hari. Maka haulnya terputus dan tidak ada zakat pada mobil yang digunakan sehari-hari. 

b. Jika ia berniat untuk memperdagangkan barang tersebut kembali, maka haul mulai dari awal kembali. Hanya saja jika ada unsur mengkelabuhi maka haul tetap dari awal niat berdagang.
 
Nisab dan prosentase 

barang dagangan Nisab barang dagangan adalah nilai barang tersebut sama dengan nisab emas. 
Prosentase yang dikeluarkan adalah 2,5 % .

Cara menunaikan zakat 

barang dagangan Jika barang dagangan sudah sampai satu haul, maka barang tersebut dinilai dengan harga ketika itu, bukan dengan harga belinya.
Zakat bisa dikeluarkan dari jenis barang dagangan atau dengan uang senilai prosentase zakatnya. 
Alat-alat yang digunakan untk berdagang, seperti lemari etalase, lemari pendingin dan lain sebagainya tidak masuk hitungan zakat. 

Contoh :
Pak Andi adalah pedagang grosir sepatu. Ia memulai bisnisnya pada bulan Muharram dengan modal 100 juta rupiah. Setelah satu tahun ia sukses dan total barang dagangannya ketika itu adalah 300 juta. 

Maka zakat perdagangan nya adalah 300 juta; x 2,5 % = 7,5 juta. 
Harta zakatnya bisa dikeluarkan dalam bentuk uang tunai atau sepatu dengan nilai 7,5 juta. 

Nisab barang dagangan digabung dengan nisab emas atau uang simpanan Nilai barang dagangan digabung dengan harta lain yang dimiliki oleh seseorang. 

Contoh : 
Pak Ahmad memiliki barang dagangan berupa beras senilai 30 juta, ini belum sampai nisab. 

Ia mempunyai tabungan sebesar 50 juta, ini belum sampai nisab. 
Ia juga mempunyai emas senilai 10 juta. 
Maka prosentase zakatnya adalah (30 jt + 50 jt + 20 jt) x 2.5% = 2,5 juta. 

Benda-benda yang tidak dizakati 

Tidak semua yang kita miliki harus ditunaikan zakatnya walaupun barang tersebut bernilai tinggi. Barang tidak dizakati adalah :

1. Hasil laut, seperti batu permata, ikan dan lainnya. Terkecuali barang tersebut diperdagangkan, maka menjadi barang dagangan yang wajib dizakai 2,5 %. 

2. Barang yang disewakan, seperti rumah, mobil dan lain-lain. Zakat yang ditunaikan berasal dari harga sewanya. 

3. Barang-barang yang digunakan untuk keperluan seharihari, seperti rumah, mobil, motor dan lain-lain. 




Microblog Zakat VinaIfana

  ZAKAT Pengertian Zakat : 1. Secara bahasa  Zakat berarti tumbuh  dan bertambah. 2. Secara istilah Zakat adalah jumlah tertentu yang harus ...